https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Eks Direktur BRI Indra Utoyo Terkait Korupsi EDC

Gery David Sitompul | Selasa, 23/09/2025 14:42 WIB



Indra Utoyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo pada hari ini, Selasa, 23 September 2025.

Indra Utoyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 September 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Selain Indra Utoyo, KPK memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Rosalina Wahyuni selaku karyawan swasta. Namun KPK tidak menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik kepada dua saksi dimaksud.

Adapun Indra Utoyo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Mereka adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Selanjutnya SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Indra Utoyo pun telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Indra Utoyo Tersangka Korupsi BRI

Terpopuler

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777