https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia Dibawa ke Rapat Paripurna

Samrut Lellolsima | Senin, 22/09/2025 17:35 WIB



Saya tanyakan kepada forum, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Saya tanyakan kepada forum, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9).

Baca juga :
DPR Selidiki Gangguan GPS Pesawat, Sistem Navigasi Udara Nasional Diperiksa

Dia mengatakan, pembahasan RUU itu diawali sejak Presiden mengirim surat ke Pimpinan DPR RI pada 5 Juni 2025. Menurut dia, pihaknya pun sudah menggelar sejumlah rapat dengan pemerintah terkait RUU tersebut.

Adapun RUU itu disetujui setelah seluruh perwakilan fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangan persetujuannya.

Baca juga :
Legislator PKB: Kejar Mafia Pengirim PMI Ilegal

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU itu dibentuk setelah adanya penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Rusia di Bali pada 31 Maret 2023.

Menurut dia, perjanjian itu diteken seiring meningkatnya intensitas hubungan antara kedua negara, maka ada peningkatan lalu lintas perpindahan orang dari Indonesia ke Rusia maupun sebaliknya.

Baca juga :
Komisi IX DPR Desak Evaluasi Sistem UKOM Calon Dokter

Situasi tersebut, kata dia, memberikan peluang yang besar bagi tersangka ataupun pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, atau pelaksanaan pidana dari tempat tindak pidana dilakukan.

"Perjanjian ekstradisi ini dilakukan sebagai upaya negara Indonesia dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta aktif menjaga ketertiban dunia sebagai bagian masyarakat dunia," kata Eddy.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Willy Aditya RUU Ekstradisi Rapat Paripurna RI-Rusia

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777