https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Korupsi EDC BRI

Gery David Sitompul | Kamis, 14/08/2025 09:05 WIB



Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery. Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Tahun 2020-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang puluhan miliar itu disita dari pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI.

"Dalam sepekan ini, Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp10 miliar dari para pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca juga :
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK

Budi mengatakan penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Dari internal BRI ialah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Sementara dari unsur swasta ialah EL dan RS.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam proses pengusutan, KPK telah memanggil sejumlah petinggi di bank plat merah tersebut. Beberapa di antaranya ialah Direktur Bisnis Konsumer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Handayani.

Kemudian  pegawai BRI Pusat yang juga mantan sekretaris dari tersangka Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto bernama Dyah Nopitaloka.

Lalu, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia BRI, Danar Widyantoro; Assistant Vice President, Fixed Assets Management & Procurement Policy Division BRI, Arief Hadiwibowo

Arif Lukman Rachmadi selaku Deviri RPT BRI Tahun 2018-2022; Dedi Sunardi selaku Senior Excecutive Vice President Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan BRI periode April 2020-Juli 2020.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi BRI Pengadaan EDC Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777