https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK: Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Gery David Sitompul | Senin, 11/08/2025 20:14 WIB



Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan awal. KPK melibatkan BPK dalam proses perhitungan kerugian negara di kasus ini Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI lebih dari Rp1 triliun.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan awal. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses perhitungan kerugian negara di kasus ini.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Baca juga :
Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap jelang Armuzna

KPK akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah tidak sesuai aturan. Sebab kuota haji tambahan itu dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.

Padahal kuota haji sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Hal itu berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ,” tutur Budi.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” tandasnya.

KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP

Dalam prosea penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

Selanjutnya pihak travel haji juga diperiksa dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ibadah Haji Yaqut Cholil Menteri Agama

Terkini | Senin, 03/08/2026 07:53 WIB

Humanika

Nabi Muhammad Ingatkan Bahayanya Terlalu Banyak Bicara

Humanika

Mengenal Hari Pidjiguiti 3 Agustus: Sejarah, Tragedi, dan Tujuannya

Humanika

Satu Sikap yang Bisa Buat Hati Anda Tenang

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Terpopuler

Sabtu, 01/08/2026 07:07 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam

Minggu, 02/08/2026 04:04 WIB
Humanika

3 Surat yang Dianjurkan agar Terhindar Siksa Kubur

Jum'at, 31/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

MU Siapkan Tawaran Perdana untuk Lewis Hall

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777