https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Akan Periksa Lagi Yaqut Cholil Terkait Korupsi Kuota Haji

Gery David Sitompul | Senin, 11/08/2025 17:40 WIB



Pemanggilan terhadap Yaqut Cholil akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pemanggilan terhadap Yaqut Cholil akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Setelah ini naik (kasus korupsi kuota haji naik penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep kepada wartawan dikutip Senin, 11 Agustus 2025.

Baca juga :
Menag: Tak Cukup Regulasi, Cegah Kekerasan Seksual Perlu Perubahan Budaya

KPK sebelumnya telah meminta keterangan Yaqut Cholil di tahap penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Selain Yaqut, KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

Baca juga :
Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap jelang Armuzna

Selanjutnya pihak travel haji juga diperiksa dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

"Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600 nya untuk khusus. Nah itu kalau dikaitkan dengan undang-undang," ucap Asep.

Namun, pembagian kuota diduga tidak sesuai dengan aturan. Kuota haji tambahan itu dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.

KPK menyatakan akan mendalami pihak yang memberikan perintah dalam pembagian kuota haji tambahan itu. Lembaga antikorupsi juga akan menelusuri aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji tersebut

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ibadah Haji Yaqut Cholil Menteri Agama

Terkini | Senin, 03/08/2026 08:50 WIB

Terpopuler

Sabtu, 01/08/2026 07:07 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam

Minggu, 02/08/2026 04:04 WIB
Humanika

3 Surat yang Dianjurkan agar Terhindar Siksa Kubur

Jum'at, 31/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

MU Siapkan Tawaran Perdana untuk Lewis Hall

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777