https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Direktur PT IIM Terkait Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Gery David Sitompul | Senin, 11/08/2025 13:43 WIB



Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Insight Investments Management (IIM), Thomas Harmanto pada hari ini, Senin, 11 Agustus 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) yang telah menjerat PT IIM sebagai tersangka korporasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama THS sebagai Karyawan Swasta/Direktur PT Insight Investments Management," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi ini adalah pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Investasi Fiktif PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Terpopuler

Sabtu, 01/08/2026 07:07 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam

Minggu, 02/08/2026 04:04 WIB
Humanika

3 Surat yang Dianjurkan agar Terhindar Siksa Kubur

Jum'at, 31/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

MU Siapkan Tawaran Perdana untuk Lewis Hall

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777