https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kepala Plontos dan Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Los Minta Maaf

Syafira | Jum'at, 26/04/2024 13:46 WIB



Berbaju tahanan Polda Metro Jaya, TikTokers Galih Los menyesal dan minta maaf Galih Loss Tiktokers dikasus penistaan agama. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- TikTokers Galih Noval Aji Prakoso atau yang lebih dikenal dengan Galih Loss ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait konten di media sosial miliknya terkait dugaan penistaan agama. Ia ditangkap polisi pada hari Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Galih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ditampilkan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam atas konten yang dibuatnya.

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Baca juga :
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim

Galih mengklaim konten yang dibuat dan diunggah ke media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @galihloss3 yang bermuatan video tebak-tebakan darinya kepada seorang bocah terkait hewan yang bisa mengaji hanya untuk menghibur.

“Tujuannya untuk menghibur,” ucap Galih.

Baca juga :
Dugaan Penistaan Agama, Wanda Hara Diperiksa Pekan Depan

Atas kasus hukum yang menimpa dirinya, Galih berjanji ke depannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” ujar Galih.

Baca juga :
Dugaan Penistaan Agama, Wanda Hara Diperiksa Pekan Depan

“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

TikTokers Galih Los Penistaan agama

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777