https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar

Gery David Sitompul | Jum'at, 26/04/2024 12:54 WIB

Tim KPK telah memasang plang penyitaan di rumah tersebut. KPK sita rumah Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga selaku tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp5,5 miliar.

"Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Erik Atrada Ritonga)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 26 April 2024.

Baca juga :
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan tim KPK telah memasang plang penyitaan di rumah tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini pada Kamis, 25 April 2024 kemarin. Empat saksi tersebut didalami soal kepemilikan aset-aset milik Erik.

Baca juga :
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli

"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR," ujarnya.

Empat saksi yang diperiksa itu ialah Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Baca juga :
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

KPK Bupati Labuhanbatu Sita Rumah Erik Atrada Ritonga Tersangka Korupsi