https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polisi Diminta Cari Semua yang Terlibat Penganiayaan David

Redaksi | Minggu, 26/02/2023 23:43 WIB



Polisi Diminta Cari Semua yang Terlibat Penganiayaan David Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan David korban penganiayaan. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Polisi diminta mencari semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17). Permintaan itu, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Hal tersebut, disampaikannya kepada media usai menghadiri acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini. "Saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat," ujar Mahfud dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Minggu (26/2).

Diketahui, atas perbuatannya, kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga :
Komdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi Pulih Pasca Blackout Sumatera

Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman paling lama lima tahun. "Dan sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan. Jadi tidak ada damai," katanya.

Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor David tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak mengenal kata perdamaian.

Baca juga :
Serang Potong 1.000 Domba Kurban, Mendes Dorong Perluasan Desa Domba

"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," katanya.

Mahfud melanjutkan meskipun sudah ada permintaan maaf dari pihak pelaku kepada korban, kasus tersebut tetap harus dibawa ke pengadilan. "Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, nggak boleh saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," tandasnya.

Baca juga :
Tiga Kapal Tanker Dilaporkan Diserang Drone di Laut Hitam

"Pak saya memaafkan, tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (jalur hukum)," sambung Mahfud

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Mahfud MD Polisi penganiayaan David

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777