https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Di Kota Bekasi, Usai Akad Nikah Bisa Langsung Dapat Kartu Keluarga

Redaksi | Minggu, 18/12/2022 21:35 WIB



Di Kota Bekasi, usai akad nikah bisa langsung dapat Kartu Keluarga Ilustrasi upacara akad nikah. (Foto istimewa/Jurnas)

Bekasi, Jurnas.com - Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan program pengantin yang baru menikah bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK). Program ini Kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi.

Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program ini dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri mendapatkan hak keadministrasian.

"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/12/2022).

Baca juga :
Hadapi Penyakit Masa Depan, RI Perlu Perkuat Biobank Riset

Keuntungannya, pasangan suami istri baru tidak perlu mengurus Kartu Keluarga lagi di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA. "Pada saat sah buku nikahnya sudah ditandatangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF Kartu Keluarga kepada kedua mempelai," kata dia.

Menurut Taufik, program itu bersifat opsional. Artinya tidak semua pasutri baru diarahkan untuk melakukan hal serupa. "Kadang kala mempelai belum siap untuk digabung ke mana kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan, tidak masalah tidak mengambil layanan kami, yang jelas kita sudah mempersiapkan," ujar dia.

Baca juga :
Mendes Sebut Program Tekad Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

Program ini juga berlaku bagi penduduk yang tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi. Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan.

"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya di sini ada proses surat menyurat," katanya.

Baca juga :
Legislator PKB Kecam Penyekapan WNI di Tambang Ilegal Malaysia

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Disdukcapil KUA Kota Bekasi akad nikah KK

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777