https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Saksi

Samrut Lellolsima | Rabu, 15/06/2022 17:54 WIB



Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK. Anggota DPR RI Lasmi Indaryani. (Foto: Dok. Jawa Pos)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Lasmi Indaryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6). Dia dimintai keterangan sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Lasmi datang ke lembaga antirasuah untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," tegas Lasmi kepada wartawan, Rabu 15/6).

Baca juga :
Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, PT Adaro Indonesia Diuntungkan Rp168 Miliar

Kendati begitu, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri.

"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," kata dia.

Baca juga :
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara USD5,74 Juta dan Rp2,54 Triliun

"Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," jelas Lasmi Indaryani.

Kendati batal memberikan keterangan, namun Lasmi berjanji siap selalu memenuhi panggilan KPK.

Baca juga :
KPK Jelaskan Kaitan PT Indosat di Kasus Korupsi EDC Bank BRI

"Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang di butuhkan," tandasnya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya mengonfirmasi anggota DPR, Lasmi Indaryani mengenai proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali Fikri.

Sebelumnya KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).

Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Lasmi Indrayani Bupati Banjarnegara KPK Budhi Sarwono Korupsi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777