Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Polri, Yusman Haryanto. Ajudan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Yusman diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun (SUS)."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," ucap Yuyuk, saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Baca juga :
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
Sejak lembaga antirasuah itu menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar pada 2014 lalu, Yusman sudah bolak balik ke kantor KPK. Yusman juga dihadirkan sebagai saksi Akil Mochtar. di pengadilan ketika itu.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
Yusman dalam persidangan membenarkan bosnya pernah menunjukan pesan singkat (SMS) permintaan pelunasan biaya `pengawalan` sengketa Pilkada Buton sejumlah Rp 5 miliar."Benar, satu kali. Itu satu bulan setelah pelantikan. Dia (Samsu Umar) bilang, ini ada SMS dari Pak Akil. Isinya, kapan akan diselesaikan, kalau tidak diselesaikan akan jadi masalah. Saya sampakan jangan ditururuti karena nomor itu tidak ada nama," kata Yusman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4/2014).Selain itu, Samsu juga mengaku dimintai uang sejumlah Rp 6 miliar agar kemenangannya tidak dianulir oleh Akil. Permintaan itu disampaikan seorang pengacara bernama Arbab Paproeka.
KPK Suap Akil Mochtar Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun