Jum'at, 26/04/2024 00:15 WIB

Cegah Korupsi Dana BOS, Kemdikbudristek Luncurkan Aplikasi SIPLah

Platform daring tersebut dimanfaatkan satuan pendidikan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Foto BPMI)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan aplikasi Sitem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), pada Kamis (26/8).

Platform daring tersebut dimanfaatkan satuan pendidikan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,4 triliun ke lebih dari 216 ribu sekolah, untuk membantu kebutuhan belanja operasional.

"Dengan SIPlah sekolah membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diatur di dalam SKB Empat Menteri," tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring.

Pada 2019, Kemdikbudristek merilis SIPLah sebagai sistem elektronik untuk pembelanjaan dana BOS. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

"Hingga saat ini, jumlah sekolah pengguna SIPLah terus meningkat dan SIPLah telah melayani lebih dari satu juta transaksi pembelanjaan," kata Menteri Nadiem.

Tercatat, sebanyak 1.073.897 transaksi dilakukan melalui SIPLah, Rp12,6 triliun nilai transaksi di SIPLah, 26.025 penyedia barang dan jasa yang telah bertransaksi di SIPLah, serta capaian Kemdikbudristek meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Alur pembelanjaan pada SIPLah terus berupaya menjamin proses transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi intimidasi kepada kepala sekolah oleh pihak-pihak yang mengancam mereka ataupun tidak perlu lagi khawatir melakukan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa," terang Mendikbudristek.

Adapun manfaat dan tujuan tata kelola keuangan yang baik, yaitu pendokumentasian elektronik untuk setiap transaksi sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas, tercapai efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak/beragam, serta terbuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah.

KEYWORD :

Dana BOS Kemdikbudristek Aplikasi SIPLah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :