Jum'at, 26/04/2024 08:26 WIB

Thailand Loloskan RUU Narkoba, Sanksi Pengguna Lebih Ringan

Parlemen Thailand mengesahkan rancangan undang-undang narkotika baru, yang lebih menekankan pencegahan dan pengobatan dari pada hukuman bagi pengguna narkoba skala kecil.

Ilustrasi narkotika (Foto: Jurnas/Ist)

Bangkok, Jurnas.com - Parlemen Thailand mengesahkan rancangan undang-undang narkotika baru, yang lebih menekankan pencegahan dan pengobatan dari pada hukuman bagi pengguna narkoba skala kecil.

RUU tersebut juga memperkenalkan sanksi yang lebih keras terhadap kejahatan terorganisir, yang diyakini dapat menyebabkan penurunan jumlah narapidana narkoba, di tengah sesaknya penjara di Negeri Gajah Putih.

RUU yang awalnya disetujui oleh Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha pada 2019 lalu itu, menggabungkan lebih dari 20 undang-undang yang ada terkait dengan narkotika. Mulai dari undang-undang dan hukuman yang berkaitan dengan kepemilikan narkoba, penyelundupan dan distribusi, hingga penyitaan aset yang berkaitan dengan narkoba dan kejahatan terorganisir.

"Undang-undang baru bergeser dari konsep lama yang hanya menekankan penekanan karena lebih banyak penindasan tidak menghasilkan pemberantasan narkoba," ujar Chatchawan Suksumjit, seorang senator yang memimpin komite gabungan parlemen yang mengawasi perubahan undang-undang narkotika yang baru kepada Reuters pada Selasa (24/8).

"Hukuman sekarang akan dibagi antara tingkat rendah, yang berarti pengguna narkoba, yang secara sistematis akan menerima perawatan daripada penjara, sedangkan pelanggar tingkat tinggi akan menghadapi hukuman yang lebih berat," sambung dia.

Menteri Kehakiman Thailand Somsak Thepsuthin sebelumnya mengatakan, undang-undang baru akan menghasilkan pengurangan hukuman bagi hampir 50.000 narapidana setelah menjadi undang-undang.

80 persen dari lebih dari 300.000 narapidana di sistem penjara Thailand saat ini ditahan atas tuduhan terkait narkoba, menurut catatan dari angka resmi.

Jeremy Douglas, perwakilan Asia Tenggara dan Pasifik dari Kantor Narkoba dan Kejahatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNODC), menggambarkan RUU baru itu sebagai regulasi yang positif.

"Seharusnya secara alami menurunkan populasi penjara yang berada pada tingkat ekstrim," kata Jeremy.

RUU itu saat ini masih akan menunggu pengesahan kerajaan sebelum menjadi undang-undang resmi pada akhir tahun.

KEYWORD :

RUU Narkoba Thailand Narkotika Sanksi Pidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :