Jum'at, 26/04/2024 02:14 WIB

Jokowi Teken Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),Hasto Wardoyo kunjungan audiensi dengan Wakil Ketua MPR, Sjarifuddin Hasan terkait Sinergi Kebijakan dan Program Penurunan Stunting di Cianjur dan Bogor.

Jakarta, Jurnas.com - Saat ini pemerintah terus melakukan strategi  menurunkan angka prevalensi stunting, kondisi gagal tumbuh balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Pemerintah di antaranya merbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.  Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.

"Perpres memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," kata Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma`ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting, yang digelar secara virtual, Senin (23/8).

Perpres tersebut menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wapres sebagai Ketua Pengarah, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta sejumlah menteri lainnya.  Sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

Perpres tersebut juga menetapkan lima pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah, Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku, Konvergensi Program Pusat, Daerah dan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Monitoring dan Evaluasi.

Lima pilar tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional sebagai kerangka intervensi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Rencana Aksi Nasional juga harus dapat mendorong dan menguatkan konvergensi antar program yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga," ujar Ma`ruf.

Sebagai Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting, Ma`ruf berpesan agar konvergensi dalam penurunan stunting harus diwujudkan. Konvergensi merupakan kunci memastikan program intervensi dapat dilaksanakan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting.

Pelaksanaan konvergensi telah mulai dilakukan salah satunya dengan telah ditandatanganinya komitmen percepatan penurunan stunting oleh bupati/walikota dari 154 kabupaten/kota prioritas percepatan penurunan stunting tahun 2022.

"Pada kesempatan ini saya meminta, sebagai tugas pertama Kepala BKKBN, agar segera melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan konvergensi antar program terjadi dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga,” kata Wapres.

Sementara itu, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyampaikan terima kasih atas ditandatanganinya Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

"Kami dari BKKBN mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena baru saja BKKBN mendapatkan Perpres secara resmi yang sudah di tanda tangani Bapak Presiden Joko Widodo, dimana Perpres ini mengamanatkan untuk Percepatan Penurunan Stunting pada BKKBN terlibat sebagai Koordinator Pelaksana di lapangan," ujarnya.

"BKKBN menyadari BKKBN akan bergegas untuk menyusun Rencana Aksi Nasional, kemudian di dalamnya tentu juga harus ada mekanisme dan tatakerja dan juga bagaimana pemantauan evaluasi yang harus kita lakukan dalam waktu yang tidak lama selama 3 tahun kurang lebih maka angka target sesuai arahan Bapak Presiden menuju angka 14 persen di tahun 2024," sambungnya.

Selanjutnya, Hasto menyebutkan ada 8 aksi integrasi intervensi penurunan stunting. Aksi integrasi adalah instrumen dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam pencegahan dan penurunan stunting.

Pelaksanaan intervensi gizi penurunan stunting terintegrasi membutuhkan perubahan pendekatan pelaksanaan program dan perilaku lintas sektor agar program dan kegiatan intervensi gizi dapat digunakan oleh keluarga sasaran rumah

KEYWORD :

Joko Widodo Perpres 72/2021 Hasto Wardoyo Percepatan Penurunan Stunting




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :