Sabtu, 20/04/2024 18:36 WIB

Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan Ditambah, Kemendagri Bentuk Satgas Pengawasan

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Ist)

Jakarta. Jurnas Com - Sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang ditemukan terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan. Dengan temuan ini Dirjen Dukcapil langsung menegur dan memerintahkan Kadis agar ketentuan tambahan itu ditiadakan. Kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, pemimpin daerah, karena keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Padahal menurut Zudan, dengan aturan itu, pemerintah mereformasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi menambah persyaratan di luar yang seharusnya.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Bahkan sudah dicanangkan 2021, sebagai `Tahun Kualitas Layanan Dukcapil`.

"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah lagi, peningkatan layanan untuk offline sampai ke desa-desa. Kalaupun menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi mempersulit masyarakat," kata Dirjen pada rapat virtual “ Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, yang dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Satgas ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut Arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial.

KEYWORD :

Zudan Arif Fakrulloh Dukcapil Syarat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :