Sabtu, 20/04/2024 21:11 WIB

Fraksi PAN Soal Amandemen UUD 45: Kalau Belum Siap, Sebaiknya Tahan Dulu

Kalangan dewan meminta rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak dilakukan dengan terburu-buru. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak dilakukan dengan terburu-buru. 

Menurut Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, amendemen konstitusi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif.

“Kalau belum siap, sebaiknya ditahan dulu," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menegaskan, amendemen UUD 1945 bukanlah pekerjaan mudah karena perubahan pasal dalam konstitusi akan berpengaruh besar pada sistem ketatanegaraan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya terlebih dahulu perlu merumuskan agenda dan batasan amendemen. 

Lebih lanjut Saleh mengatakan, mesti ada kesepakatan dari semua fraksi dan kelompok DPD terhadap perubahan yang diajukan agar tidak ada kekhawatiran bahwa amendemen melebar ke isu lain.

"Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat," tegas legislator dapil Sumatera Utara II tersebut.

Adapun secara teknis, amendemen UUD 1945 juga tidak mudah karena mesti diajukan oleh setidaknya 1/3 anggota MPR.

Kemudian harus ada sidang yang dihadiri 2/3 anggota MPR dan keputusan amendemen mesti disetujui oleh 50 persen plus 1 dari seluruh Anggota MPR. 

Saleh pun berkaca pada isu amendemen yang sempat menguat pada MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019, tetapi amendemen belum bisa dilaksanakan pada periode tersebut.

"Nah, bila hari ini amendemen UUD 1945 diagendakan lagi, maka kesulitan yang sama tetap akan ada. Ditambah lagi, Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi. Tentu akan ada persoalan kepatutan jika melakukan amendemen di tengah situasi seperti ini," tandasnya.

Wacana amendemen UUD muncul dikala keperluan agar MPR memiliki kewenangan dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Harapannya Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR PAN Saleh Partaonan Daulay Amandemen UUD 1945 Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :