Kamis, 25/04/2024 05:34 WIB

Kemdikbudristek: Guru PPPK Bukti Pemerintah Berpihak ke Honorer

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru. Status dan kesejahteraan juga diklaim akan lebih baik dari sebelumnya.

Sekretaris Ditjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi guru honorer, yang tidak bisa mendaftar pegawai negeri sipil (PNS) karena terganjal usia, untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru. Status dan kesejahteraan juga diklaim akan lebih baik dari sebelumnya.

"Sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini sebagai kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer," tutur Nunuk.

"Kalau sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan," imbuh dia.

Untuk menjaga kualitas guru, kata Nunuk, Undang-undang menggarisbawahi bahwa untuk menjadi ASN PPPK, para guru honorer tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK tanpa seleksi. Pemerintah membuka sampai dengan satu juta formasi. Namun jika yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa," tegas Nunuk.

Terkait mekanismenya, Nunuk mengatakan peran masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sejalan dengan apa yang disampaikan Nunuk, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK tidak hanya berada di tangan Kemdikbudristek, tetapi ada di beberapa kementerian termasuk Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Nasional.

Agustina berharap mayoritas guru honorer yang mendaftar dapat lulus dan diterima sebagai ASN PPPK. "Kalau sudah diterima, saya berharap jangan melompat ke tempat yang lain dan tetaplah menajdi guru. Guru yang mendedikasikan dirinya untuk pendidikan," tutur dia.

KEYWORD :

Kemdikbudristek Guru PPPK Aparatur Sipil Negara PNS Honorer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :