Andy Cahyady (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA) Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada Rabu (18/8) pagi.
Dia meminta kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap WNA Wenhai Guan, karena sudah dua bulan lebih putusan telah berkekuatan hukum tetap namun eksekusi tidak juga dilakukan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding WenHai Guan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor perkara 1573/Pid.B/2020/ PN Jkt.Utr.
Dengan demikian, Wenhai Guan tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 84/PID/2021/PT.DKI, telah dikeluarkan pada tanggal 23 April 2021. Jika terdakwa tidak mengajukan kasasi, semestinya jaksa sudah dapat melakukan eksekusi tehadap Wenhai Guan.
"Saya datang ke sini karena masih percaya dengan kejaksaan. Saya mohon dengan sangat agar segera dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan. Saya khawatir Guan keburu pergi ke negara asalnya," ujar Andy Cahyady.
Andy menyesalkan alasan Wenhai Guan tidak dicekal sejak menjadi terdakwa. Bahkan dari informasi yang diterimanya minggu lalu dari pihak imigrasi, belum ada cekal terhadap Guan. Andy berharap saat ini sudah ada cekal terhadap Guan dan Guan masih di Indonesia.
Menang di MA, Andy Cahyady Tetap Diputus Lepas
Andy Cahyady Wenhai Guan Penganiayaan WNI