Jum'at, 26/04/2024 07:30 WIB

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran dalam TWK KPK

Munafrizal menerangkan Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.

"Ada 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN baik ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, maupun ucapan," ujar Munafrizal Manan saat membacakan hasil penelusuran pihaknya, Senin (16/8).

Afrizal membeberkan 11 pelanggaran HAM pada TWK KPK. Di antaranya, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas Pekerjaan.

Kemudian hak atas rasa aman, hak atas Informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat.

Munafrizal menerangkan Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Di antaranya yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga ahli hukum tata negara.

Pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, mencatat sedikitnya lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut.

Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.

Selain Komnas HAM, Ombudsman pun sebelumnya telah mengumumkan temuan malaadministrasi dalam proses penonaktifan 75 pegawai termasuk TWK KPK. Namun, atas temuan Ombudsman itu baik KPK maupun BKN melayangkan keberatan.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :