Kamis, 02/05/2024 10:58 WIB

Korupsi e-KTP

KPK Jadwalkan Periksa Mantan Wakil Menteri Keuangan

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Juni 2008 - Januari 2011 ini diperiksa sebagai saksi Irman

Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati, Selasa (15/11) sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Juni 2008 - Januari 2011 ini,  diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Selain Anny, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Perum Percetakan Negara RI. Yakni Budi Zuniarta selaku Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI; Yunarto selaku Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI; dan HARYOTO selaku Staff Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara RI.

Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adres Ginting selaku Ketua Bersama Konsorsium PNRI dan Afdal Noverman asal wiraswsta. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," terang Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun. Atas dugaan itu, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Irman Anny Ratnawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :