Sabtu, 20/04/2024 05:06 WIB

KPK Tolak Korektif TWK, Novel Baswedan: Pimpinan Mestinya Malu

Novel mengatakan, pimpinan KPK seharusnya malu dengan temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya kecacatan administrasi dalam proses pelaksanaan TWK.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan Penyidik Novel Baswedan (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Novel Baswedan menanggapi sikap Pimpinan KPK yang menolak untuk mengkorektif tes wawasan kebangsaan (TWK), seperti yang direkomendasikan Ombudsman RI.

Novel mengatakan, pimpinan KPK seharusnya malu dengan temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Temuan dari Ombudsman itu serius, dan menggambarkan bahwa proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Mestinya Pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responnya minta maaf, " kata Novel dalam keterangannya, Kamis (5/8)

Novel menilai, sikap Pimpinan KPK yang menolak tindakan korektif itu memalukan. Menurutnya, sikap itu tak seharusnya dilakukan oleh pejabat penegak hukum.

"Luar biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum," ujarnya.

Selain itu, Novel mengatakan bahwa kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum seperti pimpinan KPK adalah taat Hukum dan Jujur.

"Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.

"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Maka dari itu, Ghufron meminta Ombudsman tidak mencampuri urusan internal KPK. Menurut Ghufron, peralihan status kepegawaian dan kesumber Daya Manusiaan (SDM) merupakan masalah internal KPK.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apapun. Dia mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK Novel Baswedan Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :