Kamis, 25/04/2024 15:27 WIB

Polda Metro Bongkar Kiriman Sabu 16 Kg di Dalam Patung

Bandar sabu kelas kakap kembali berusaha mengelabui petugas dengan pengiriman paket dalam bentuk patung.

Polda Metro Jaya berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Bandar sabu jaringan lintas negara kembali dibongkar Polda Metro Jaya. Parahnya, pengiriman narkotika jenis sabu kali ini seberat seberat 16 kilogram yang diselundupkan melalui berbagai jenis patung.

"Modusnya melalui pengiriman paket, cuma paketnya ini diselundupkan dalam patung (berbentuk kepala, bentuk kerbau, bentuk gajah, bentuk kuda Nil, hingga badak). Ini dikirim dari lintas negara, dari Mozambique," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Narkoba Polda Metro, Rabu (4/8/2021).

"Kami mendapatkan informasi dan berkoordinasi dengan bea cukai. Benar memang ada penyelundupan sabu 16 kilogram dan kita lakukan pengiriman ke alamat yang dituju untuk mengetahui siapa yang meminta kiriman tersebut. Awalnya sempat kesulitan karena nama dan alamatnya fiktif, tapi akhirnya berhasil diselidiki dan tujuannya dikirim ke daerah Pondok Melati, Jalan Raya Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna, Bekasi," sambungnya.

Terdapat dua orang berinisial DO dan FS yang merupakan penerima paket tersebut. Namun, keduanya diketahui merupakan suruhan oknum lain yang kini berstatus DPO.

"Kita kembangkan lagi, karena menurut kedua pelaku, mereka disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial C," jelas Yusri Yunus.

Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan dan menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan narkotika jenis sabu. Para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

KEYWORD :

Narkoba Sabu Polda Metro Jaringan Lintas Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :