Kamis, 25/04/2024 06:04 WIB

KPK Pastikan Usut Keterlibatan Bank Panin di Kasus Suap Pajak

KPK menetapkan empat konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus ini sebagai tersangka. Salah satunya Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain serta koorporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus ini sebagai tersangka. Mereka ialah Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Selain itu, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menyatakan, penyidikan dalam kasus ini terus berjalan. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), salah satu tersangka penerima suap dalam kasus ini.

"Penyidikan perkara ini masih berlanjut dengan melengkapi pembuktian baik keterangan saksi2 maupun alat bukti lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Dikatakan Ali, sepanjang ditemukannya alat bukti keterlibatan pihak lain maupun koorporasi dalam kasus ini, pihaknya tak ragu untuk menjerat dan meminta pertanggungjawaban mereka.

"Sepanjang ada alat bukti yang cukup pasti akan dikembangkan lebih lanjut apabila ada dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Ali.

Sebab, penolakan gugatan praperadilan Angin menguatkan adanya tindak pidana yang melibatkan Angin dan konsultan maupun wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Dalam kasus ini pun KPK baru menetapkan 6 orang tersangka. Diantaranya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.

Sementara empat tersangka lainnya ialah konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Selanjutnya, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :