Sabtu, 20/04/2024 01:08 WIB

Ketua KPK Respon Temuan Ombudsman RI Soal Malaadministrasi TWK

Hanya saja, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di MK dan MA sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas temuan Ombudsman RI (ORI) mengenai malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari temuan ORI tersebut. Nantinya, KPK akan mengambil sikap dan memberikan jawabn terkait hal tersebut.

"Khusus ini KPK sudah mempelajari LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI. KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas hasil ORI itu, termasuk KPK akan meberikan jawaban terhadap temuan ORI," kata Firli kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (2/8).

Hanya saja, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.

Proses hukum di MK terkait uji materi Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sementara proses hukum di MA terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

"Seketika satu perosoalan sudah masuk ranah hukum maka tentu ada independensi hukum jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum. Jadi KPk akan menghormati hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan malaadministrasi terkait tahapan pembentukan kebijakan (dasar hukum), tahapan pelaksanaan asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil.

Atas dasar itu, Ombudsman RI menyampaikan tindakan korektif bagi KPK dan BKN. Satu di antaranya meminta agar 75 pegawai KPK tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri tes wawasan kebangsaan Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :