Sabtu, 20/04/2024 14:59 WIB

Korupsi Bansos Covid-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Silain dituntut pidana badan, Juliari Batubara juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Mantan menteri sosial, Juliari Batubara dalam sidang virtual di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 untuk wilayah Jobodetabek 2020.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Silain dituntut pidana badan, Juliari Batubara juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentutkan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa.

Jaksa penuntut umum juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan hukumannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Juliari juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan yang dilakukan saat kondisi darurat pandemi covid-19

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Komisi Pemberantasan Korupsi Juliari Batubara Korupsi Bansos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :