Sabtu, 20/04/2024 17:21 WIB

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Belakangan ini KPK tengah fokus mendalami mengenai pembahasan harga hingga pembagian uang dalam pengadaan tanah tersebut.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Tiga tersangka yang akan diperiksa ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pemeriksaan saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik KPK lewat pemeriksaan giga tersangka itu. Namun, belakangan ini KPK tengah fokus mendalami mengenai pembahasan harga hingga pembagian uang dalam pengadaan tanah tersebut.

Teranyar, KPK mendalami negosiasi harga dalam penawaran tanah di Munjul antara PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. KPK menduga telah ada kesepakatan antara keduanya terkait peningkatan harga jual-beli tanah itu.

Seperti diketahui, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

KPK pun telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :