Jum'at, 19/04/2024 11:46 WIB

Perlindungan Data Pribadi, DPR-Pemerintah Sepakat Perkuat Edukasi dan Literasi

Perlindungan data pribadi di Indonesia sangat tertinggal dari negara-negara lain.

Diskusi tentang Perlindungan Data Pribadi yang digelar Komisi I DPR-RI

Jakarta, Jurnas.com - DPR dan Pemerintah sial meningkatkan edukasi dan literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.

Sejauh ini, DPR dan Pemerintah masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang nantinya akan menjadi instrumen hukum dalam kerangka regulasi.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Menumbuhkan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (27/7).

Webinar zoom menghadirkan, Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F Barata dan Staf Khusus Wamentan, Khairi Fuady sebagai narasumber.

Syaifullah Tamliha mengungkaplan, data pribadi di Indonesia sangat tertinggal dari negara-negara lain.

Ia memberi contoh, di Arab Saudi perlindungan data pribadinya sangat ketat, nomor rekening seseorang yang memiliki e-KTP sangat berguna dari dia lahir sampai meninggal.

"Begitu seseorang dinyatakan meninggal dunia maka pihak kerajaan Arab Saudi langsung memblokir data pribadinya terutama rekening tabungan," kata Tamliha.

Perlindungan data pribadi ini, lanjut Tamliha, sangat penting dimiliki dan harus dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

"Komisi 1 DPR beserta pemerintah menyadari pentingnya rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi," tegasnya.

Pihaknya juga berharap RUU PDP bisa diselesaikan dengan baik antara DPR dengan pemerintah. Jangan sampai data pribadi itu mengurangi hak seseorang.

"Memang ada juga beberapa pasal didiskusikan secara komprehensif, tentang misalnya kalau ada pelanggaran terhadap lembaga atau seseorang akan dikenakan hukuman pidana," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Mariam F Barata beranggapan sebenarnya masyarakat Indonesia sudah mengarah kepada transformasi digital, yang saat ini hampir semua kegiatan bisa dilakukan melalui online.

"Sebelum adanya pandemi Covid-19, sebenarnya sudah banyak kegiatan yang dilakukan melalui online seperti berbelanja dan transportasi, namun dengan adanya pandemi ini semakin meningkat," ujarnya.

Ia juga sepakat bahwa perlindungan data pribadi butuh regulasi. "Regulasi bukannya tidak ada, tetapi di masing-masing sektor seperti sektor keuangan, sektor kesehatan, sektor transaksi semuanya ada terkait data pribadi tetapi belum ada regulasi yang bersifat universal " jelasnya.

Untuk itu, lanjut Mariam F Barata, perlu adanya kesiapan implementasi dari pengembangan ekosistim dimana pengembangan ekosistem harus hadir baik bisnis maupun akademisi yang memahami terkait perlindungan data pribadi.

"Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentangbagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi," tegasnya.

Sementara itu, Staf khusus Wamentan Khairi Fuady mendukung kehadiran rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, hal ini untuk menjamin data security keamanan data agar terhindar dari kebocoran-kebocoran.

"Perlindungan data pribadi, dulu siapa yang menguasai minyak dan sumber daya alam dia akan menguasai dunia. Kalau sekarang, siapa yang menguasai data mereka yang akan menguasai dunia," katanya.

KEYWORD :

Perlindungan Data Pribadi Komisi I DPR Pemerintah Syaifullah Tamliha Mariam F Barata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :