Jum'at, 26/04/2024 09:27 WIB

Hengky Kurniawan Akui Kenal Pengusaha Penyuap Bansos Bandung Barat

Hengky yang sebelumnya Wakil Bupati Bandung Barat mengaku dicecar penyidik mengenai pembagian tugas antara dirinya dengan Aa Umbara selaku Bupati.

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com -  - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengaku mengenal pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

Namun, Hengky mengaku tak mengetahui mengenai pertemuan-pertemuan yang dilakukan Aa Umbara dan Totoh terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

"Kalau pertemuan saya nggak tahu, kalau dengan pak Toyoh saya kenal," kata Hengky usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Hengky pada hari ini diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 yang menjerat Aa Umbara sebagai tersangka.

Selain Totoh, Hengky mengaku mengenal sejumlah pihak lain yang terkait kasus ini, termasuk Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga telah menyandang status tersangka.

"Saya kenal (Andri Wibawa). Banyak nama-nama tapi suka lupa yang mana-mana," katanya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Hengky yang sebelumnya Wakil Bupati Bandung Barat mengaku dicecar penyidik mengenai pembagian tugas antara dirinya dengan Aa Umbara selaku Bupati.

Hengky yang merupakan mantan artis tanah air ini mengaku tak dilibatkan Aa Umbara dalam Satgas Penanganan Covid-19 di Bandung Barat.

"Hari ini dimintai keterangan, banyak ada pertanyaan saya lupa, terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan pak Bupati (Aa Umbara), saya jawab normatif. Kemudian apakah terlibat dalam Satgas Covid-19 di Bandung Barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan. Lebih ke pembagian tugas di pemerintahan," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Aa umbara, Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pengadaan barang tanggap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :