Sabtu, 20/04/2024 08:01 WIB

Debt Collector Pinjol Berujung Pembunuhan, Sahroni Ingatkan OJK

Kasus penagihan utang yang melibatkan kekerasan kian sering terjadi di Indonesia. Padahal, pemerintah sudah mengatur lembaga Pinjol tidak boleh menggunakan jasa debt collector.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Kasus penagihan utang yang melibatkan kekerasan kian sering terjadi di Indonesia. Padahal, pemerintah sudah mengatur lembaga pinjam online (Pinjol) tidak boleh menggunakan jasa debt collector.

Hal itu menjadi perhatian bagi Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Menurutnya, tindak kekerasan sangat mengkhawatirkan. Misalnya, seorang warga dibunuh di Bali setelah dikroyok oleh tujuh orang debt collector.

“Saya baru mendapat informasi tentang pembunuhan atas seorang warga di Denpasar, Bali oleh tujuh orang debt collector. Ini sangat mengusik hati nurani kita, karena pembunuhannya sangat sadis dan dilakukan oleh banyak debt collector. Padahal, kita tahu bahwa dalam aturan OJK, penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan ini sangat dilarang,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Lebih lanjut, Sahroni menyerukan agar Kapolda Bali harus tegas dalam mengawasi lembaga pinjol yang menggunakan jasa debt collector. Hal ini untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai aturan dan tidak membahayakan nyawa.

“Kapolda Bali dan seluruh jajaran Kapolres di bawahnya harus benar-benar serius dalam menanggapi masalah debt collector ini, dimulai dari lembaga pinjolnya, karena Pinjol ini sudah terlalu banyak memakan korban. Kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjol tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Ahmad Sahroni Debt Collector Pinjol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :