Sabtu, 20/04/2024 03:06 WIB

Pasien Covid-19 Dianiaya Warga di Sumut, DPR: Kejahatan Tak Bisa Ditolerir

Seorang yang diduga pasien isolasi mandiri (Isoman) Covid-19, dianiaya sejumlah warga dengan menggunakan kayu di Kecamatan Silaen, Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 yang juga Bupati Kabupaten Toba Poltak Sitorus, sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait video yang memperlihatkan seorang yang diduga pasien isolasi mandiri (Isoman) Covid-19, dianiaya sejumlah warga dengan menggunakan kayu di Kecamatan Silaen, Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, Kasatgas Covid-19 di daerah yang harus bertanggung jawab atas insiden itu.

"Ini kesalahan Kasatgasnya. Kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi apabila Kasatgas Covid-19 Kabupaten Toba dan perangkatnya menjalankan perintah Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang penanganan Covid-19 dan penerapan cara penanganan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19," kata Junimart, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/7).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Satgas di daerah untuk menelantarkan pasien Covid-19. Sekalipun pasien yang ditetapkan menjalani Isoman harus tetap mendapatkan pemantauan.

"Apa yang terjadi di Toba ini, berdasarkan informasi yang beredar jelas kesannya pasien tersebut telah diterlantarkan. Karena tidak ada pemantauan dan pendampingan yang diberikan kepadanya. Mengapa hal itu sampai terjadi? karena toh anggarannya ada untuk itu diberikan pemerintah," jelasnya.

Untuk itu, Junimart meminta aparat kepolisian segera menyelidiki dan menindak peristiwa penganiayaan itu. Dengan harapan agar peristiwa dugaan penganiayaan itu tidak menjadi preseden buruk.

"Aparat penegak hukum harus segera turun menyikapi aksi kelompok ini, terlepas dari benar tidaknya perilaku SS. Supaya tidak menjadi preseden buruk, dan ini jelas-jelas perbuatan kejahatan yang tidak bisa ditolerir," ungkapnya.

Junimart memeinta pemerintah pusat membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan perintah presiden dan Mendagri di setiap Kabupaten/Kota. Dalam rangka pencegahan, penularan Covid-19. Begitu juga terkait pengawasan penggunaan anggaran penanganan Pandemi Covid-19 ini.

Diketahui, berdasarkan informasi yang beredar dugaan penganiayaan yang terjadi kepada seorang pasien isoman Covid-19 berinisial SS di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba bermula pada Rabu 21 Juli 2024 sekitar pukul 10:00 WIB, setelah dirinya menjalani pemeriksaan Swab Antigen dan dinyatakan reaktif Covid-19.

Atas hasil pemeriksaan itu, SS terpaksa harus menjalani isoman di sebuah gubuk tanpa penerangan listrik. Diduga merasa tidak nyaman berada di tempat isoman itu, akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB, SS  keluar dari tempat isolasi mandiri dan kembali kerumahnya di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen.

Keesokan harinya, Kamis 22 Juli 2021, sekira pukul 17.00 WIB, SS yang diduga mengalami depresi atas penyakit yang dideritanya, dengan meludahi tangannya dan ingin menyentuh warga setempat bermaksud menyebar virus. Melihat aksinya, warga setempat marah dan memukulnya dengan kayu sebagaimana yang terlihat pada rekaman video viral tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Pasien Covid-19 Dianiaya Satgas Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :