Jum'at, 26/04/2024 14:03 WIB

Abraham Samad Tegaskan Pentingnya UU Perlindungan untuk Komisioner KPK

Aturan perlindungan itu dibutuhkan lantaran Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi

Abraham Samad (Intisari Online)

Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan perlunya aturan terkait perlindungan terhadap komisioner KPK. Aturan perlindungan itu dibutuhkan lantaran Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi.

Demikian diungkapkan Abraham Samad saat ditemui di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/11).

Abraham menilai, kasus yang sempat menyerat dirinya dan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar adalah contoh bahwa Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi.

"Bahwa yang dibutuhkan adalah aturan, perlindugan bagi komisioner KPK, agar kasus seperti saya dan Antasari tidak terulang," ungkap Abraham Samad.

Menurut Abraham, pimpinan KPK tidak akan ragu dalam mengusut kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara dengan adanya perlindungan hukum tersebut.

Aturan mengenai perlindungan bagi komisioner KPK itu, tegas Abraham, menjadi mutlak jika pemerintah ingin serius dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," ujar Abraham.

Ketimbang seorang gubernur dan presiden, kata Abraham, jabatan pimpinan KPK dinilai paling berisiko dan lebih rawan ancaman.

"Makanya di kemudian hari menurut hemat saya, perlu ada aturan, perlu ada uu tentang perlindungan bagi komisioner KPK," pungkas Abraham.

KEYWORD :

KPK Abraham Samad Korupsi Pimpinan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :