
Anggota Dewas usai menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyindir sikap Dewan Pengawas (Dewas) terkait putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri Cs.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan tidak melanjutkan pengaduan dugaan pelanggaran etik tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
"Dewas lebih terlihat sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pimpinan (Firli Bahuri Cs) sebagai terlapor," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK nonaktif, Rizka Anung Nata mewakili 75 pegawai, (23/7).
Menurut Rizka, putusan Dewas itu tidak masuk akal. Sebab, kata dia, Dewas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti baru dari data awalan yang telah diserahkan.
"Dewan Pengawas punya posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian," ujar Rizka.
Rizka lantas membandingkan perbedaan putusan antara Dewas dengan Ombudsman. Dia mengatakan alat bukti yang diserahkan kepada kedua lembaga itu sama.
Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan dan penetapan hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
"Perbedaan putusan ini, kami duga terjadi karena Ombudsman lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi. Sedangkan Dewan Pengawas sangat bersifat pasif tidak berusaha menggali informasi lebih dalam," kata Rizka.
Atas dasar itu, Rizka mengatakan pihaknya akan berinisiatif membantu Dewas untuk mencari data dan informasi lebih lanjut sebagai tambahan bukti. Dia berharap Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan dalam TWK.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan menyatakan tak ingin ikut campur terkait hasil pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan terdapat dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.
"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti, kami juga tidak tahu," kata Tumpak.
KEYWORD :KPK Pegawai ASN Firli bahuri TWK tes wawasan kebangsaan Ombudsman