Jum'at, 26/04/2024 03:28 WIB

HARI ANAK NASIONAL 2021

Ketua Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Kedepankan Diversi terhadap Anak

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry berharap aparat penegak hukum sebisa mungkin mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI berharap aparat penegak hukum sebisa mungkin mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, Herman juga berharap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dihindarkan dari festivalisasi di media demi melindungi kepentingan terbaik sang anak.

"Dalam semangat Hari Anak Nasional 2021 yang jatuh pada hari ini, saya berharap aparat penegak hukum menegakkan kembali komitmennya terkait perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Segala proses yang ditempuh harus mengedepankan kepentingan terbaik anak, termasuk salah satunya dengan mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur peradilan pidana konvensional dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Herman dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (23/7).

"Selain itu, salah satu hal lain yang juga penting dan tak boleh dilupakan adalah sebisa mungkin melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku, korban, hingga saksi. Jangan biarkan mereka hanyut dalam pusaran festivalisasi di media massa," ucapnya.

Herman juga meminta aparat penegak hukum tidak melulu memakai kacamata penyelesaian secara hukum pidana saat menangani perkara yang melibatkan anak.

"Memang diversi tidak bisa diterapkan pada semua perkara. Tapi, saat diversi memungkinkan untuk dilakukan, sebaiknya aparat penegak hukum tak lagi melulu memakai kacamata penyelesaian pidana, tetapi betul-betul mengedepankan kebaikan bagi sang anak, termasuk memerhatikan pemulihan psikologis," ucap politikus dari Ende, Nusa Tenggara Timur itu.

"Karenanya, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan juga pihak-pihak lain seperti halnya pendampingan dari Bapas dan lainnya. Yang jelas, saat mesti berhadapan dengan hukum itu berarti anak tengah menjalani masa sulit dalam hidupnya. Jangan sampai penanganan yang keliru malah membuat kesulitan si anak bertambah atau malah menghancurkan masa depannya," tutur Herman.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Hari Anak Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :