Kamis, 25/04/2024 01:39 WIB

Pengadilan Vonis Demonstran Perusak Stasiun Hong Kong

Serangan 21 Juli 2019 di distrik Yuen Long utara oleh lebih dari 100 demonstran, merupakan salah satu adegan paling kejam dari kerusuhan tahun 2019.

Demonstran Hong Kong mengenakan topeng (Foto: BBC)

Hong Kong, Jurnas.com - Pada Kamis (22/7) siang, Pengadilan Negeri Hong Kong menjatuhkan vonis 3,5-7 tahun terhadap tujuh demonstran, yang terlibat dalam perusakan stasiun pada 2019 silam.

Dikutip dari Reuters, serangan 21 Juli 2019 di distrik Yuen Long utara oleh lebih dari 100 demonstran, merupakan salah satu adegan paling kejam dari kerusuhan tahun 2019.

Serangan itu memicu kritik terhadap polisi atas apa yang disebut aktivis demokrasi sebagai respons lamban, dengan beberapa di antaranya menuduh mereka berkolusi dengan gangster yang diduga melakukan serangan itu. Polisi menolak tuduhan itu.

Wong Ying-kit, Ng Wai-nam, Tang Ying-bun, Choi Lap-ki dan Tang Wai-sum dinyatakan bersalah melakukan kerusuhan serta melukai dengan niat, atau konspirasi untuk melukai dengan niat, dan dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun, hukuman maksimum yang dapat diberikan oleh Pengadilan Negeri untuk kejahatan tersebut.

Lam Koon-leung dan Lam Kai-ming, yang tidak seperti lima lainnya mengaku bersalah atas kerusuhan, menerima hukuman empat tahun delapan bulan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Eddie Yip menggambarkan kejahatan itu sebagai "keadilan massa yang menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat umum."

Sekitar belasan orang yang mendukung terpidana membentangkan spanduk di luar pengadilan bertuliskan, "Mereka dipaksa menjaga tanah air dan dihukum berat, di mana keadilannya? Ketidakadilan akan dibuktikan."

Polisi bulan lalu menangkap 63 orang terkait dengan peristiwa Yuen Long. 15 di antaranya didakwa ambil bagian dalam kerusuhan, dan delapan lainnya didakwa dengan "konspirasi untuk melukai dengan niat".

KEYWORD :

Hong Kong Demonstrasi Perusakan Stasiun Yuen Long




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :