Jum'at, 26/04/2024 03:16 WIB

Pemda Diminta Melakukan Upgrade dan Update Kebijakan Inovasi

Hakikat inovasi tidak berhenti pada satu titik, tapi terus bergerak untuk selalu membuat terobosan yang lebih baik lagi

Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.Com - Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, pemerintah daerah perlu terus melakukan upgrade dan update terhadap kebijakan inovasi yang dilakukan. Langkah ini penting agar dari inovasi dapat dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, inovasi yang telah mencapai usia 2 tahun masa implementasi, memerlukan peningkatan dan kebijakan agar dapat dilaporkan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah.

“Misalnya ada inovasi yang diimplementasikan tahun 2018, maka inovasi ini perlu dilakukan kembali sehingga dapat dilaporkan dalam Indeks Inovasi Daerah tahun ini,” ujar Fatoni, Kamis (22/07/2021).

Fatoni menambahkan, upgrade inovasi yang bisa dilakukan dengan melakukan penambahan terhadap fitur, SOP, substansi, dan teknis yang sebelumnya tidak tersedia dalam suatu inovasi. Langkah peningkatan juga bisa menjadi pengintegrasian antar inovasi sehingga manfaat dari terobosan itu sendiri.

Sedangkan update inovasi, dapat dilakukan dengan memperbaiki atau melengkapi fitur, SOP, dan substansi dari suatu inovasi yang telah ada.

“Hakikat inovasi tidak berhenti pada satu titik, tapi terus bergerak untuk selalu membuat terobosan yang lebih baik lagi. Upaya ini dilakukan agar inovasi tidak usang atau ketinggalan zaman dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuh Fatoni.

Menurutnya kebijakan inovasi yang tidak diyakini akan menjadi suatu rutinitas yang membentuk budaya kerja sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai inovasi.

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga berpesan kepada daerah agar inovasi yang dilaporkan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah ditunjang dengan evidence based dan data dukung yang lengkap.

Hal ini karena data dukung tersebut akan mempengaruhi nilai kematangan dari suatu inovasi. Nilai kematangan adalah parameter tingkat keterisian dan terbukti secara benar dan sesuai, yang berdampak pada kualitas penilaian inovasi dalam indeks.

Selain itu, kualitas inovasi juga perlu ditingkatkan melalui penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Penguatan infrastruktur inovasi dalam bentuk regulasi, SDM, dukungan anggaran, dan penggunaan TI dalam pegawai juga perlu diperhatikan agar inovasi tidak hanya unggul dalam kuantitas, namun juga kualitas,” ungkap Fatoni.

Di sisi lain, perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri yang diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain diamanatkan, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. "Kami berharap semua daerah dapat berpartisipasi dalam Indeks Fatoni Inovasi Daerah tahun ini," ungkap Fatoni.

Fatoni menambahkan, "dengan update dan upgrade yang terus dilakukan, inovasi akan berkembang dan budaya inovasi di lingkungan pemerintahan daerah akan terbentuk." pungkasnya.

KEYWORD :

Kementerian Dalam Negeri Inovasi Kebijakan Agus Fatoni Pemerintah Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :