Sabtu, 20/04/2024 22:53 WIB

Kalapas Tasikmalaya Pastikan Pelanggar PPKM Diperlakukan Dengan Baik

Kepala Lapas Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan ALS di Lapas yang dipimpinnya semata menjalankan putusan pengadilan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya berinisial ALS menjalani pidana kurungan di ruang khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.

Kepala Lapas Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan ALS di Lapas yang dipimpinnya semata menjalankan putusan pengadilan.

"Yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," kata Davy dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Diketahui, ALS dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari karena disebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat setelah kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi.

Davy menegaskan bahwa prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya sesuai Standar Operasional Prosedur Penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan Baru.

Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Davy memastikan  akan memperlakukan ALS dengan baik.

“ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau,” ujar Davy.

Davy menambahkan, saat ini penghuni Lapas Tasikmalaya berjumlah 357 orang dengan kapasitas hanya 88 orang.

KEYWORD :

PPKM Jawa Barat Covid-19 Tasikmalaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :