
Kuasa Hukum KPPJ
Jakarta - Komite Penegakan Pro Justitia (KPPJ) melaporkan dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kedua pimpinan DPR itu diduga melanggar kode etik DPR.
Kuasa Hukum KPPJ Finsen Mendrofa mengatakan, Fahri dan Fadli diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan DPR dan sebagai anggota DPR saat mengikuti demo akbar pada 4 November yang lalu. "Pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik pada saat aksi damai 4 November. Kita melihat sebagai wakil rakyat, ada unsur pnenghasutan kepada massa dan dugaan makar. Ini terkesan menunggangi," kata Finsen, usai melapor ke MKD DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/11).Adapun pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke MKD DPR adalah terkait pernyataan Fahri saat orasi yang menyebut "Ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui patlemen ruangan dan parlemen jalanan."Baca juga.. :
Menurutnya, hal itu patut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 4 dan Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 tentang Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR."Termasuk melanggar beberapa pasal dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, salah satunya anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional," jelasnya.