Jum'at, 26/04/2024 08:32 WIB

Mahasiswa Terbebani UKT, Gus Muhaimin Desak Menteri Nadiem Bersikap Bijak

Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong! 

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun membuat proses belajar mengajar di perguruan tinggi harus dilakukan secara daring. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran virus di lingkungan kampus.

Persoalannya, meski tidak menggunakan fasilitas kampus dalam proses belajar lebih dari setahun, namun hingga kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Alih-alih meringankan, UKT Tahun Ajaran 2020/2021 malah mengalami kenaikan dari tahun ajaran sebelumnya. Hal ini dinilai sangat memberatkan.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengaku mendapat sejumlah laporan bahwa hingga saat ini masih banyak mahasiswa yang keberatan membayar Uang Kuliah Tinggal (UKT) meski sudah mendapatkan subsidi.

“Jadi walaupun sudah disubsidi, UKT ini masih memberatkan ke mahasiswa. Saya mendapat banyak laporan, keluhan masyarakat karena belajar online kok uang kuliahnya sama dengan offline,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Gus Muhaimin mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim segera merespons keluhan masyarakat dengan menambah alokasi keringanan UKT selama pandemi Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Ia menyatakan, jumlah mahasiswa di PTS tak kalah banyak dibanding mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong. Anak-anak negeri ini enggak sedikit yang kuliah di PTS, jangan dibeda-bedakan (dengan PTN)," tegasnya.

Pada pertengahan 2020 lalu, Mendikbudristek sudah mengeluarkan kebijakan agar PTN memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi melalui Permendikbud No. 25 Tahun 2020.

Namun ternyata itu belum cukup menyelesaikan persoalan. Karenanya, Gus Muhaimin meminta seluruh perguruan tinggi, baik negeri dan swasta, seyogyanya adalah tanggung jawab pemerintah untuk diberi keringanan. 

"Yang namanya lembaga pendidikan tinggi, baik itu negeri maupun swasta, itu tanggung jawab negara. Tidak ada perguruan tinggi yang berdiri sendiri, otonom, liar dan seenaknya, itu tidak bisa. Intinya tidak boleh ada mahasiswa putus kuliah saat pandemi gara-gara UKT," katanya.

Polemik UKT bagi mahasiswa menjadi salah satu isu yang cukup problematik. Isu ini panas ketika awal Mei 2020 lalu, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menggelar aksi daring menggunakan tagar #UndipKokJahatSih. Lebih dari setahun, permasalahan UKT di tengah pandemi hingga kini belum juga menemukan titik terang.

KEYWORD :

Uang Kuliah Tetap UKT Gus Muhaimin Nadiem Makarim negeri swasta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :