Kamis, 25/04/2024 21:40 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Makassar, Nurdin Abdullah Segara Disidang

Nurdin Abdullah adalah terdakwa perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Hari ini (12/7/2021) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diwakili M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7).

Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan kedua terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Selama proses persidangan, Nurdin Abdullah masih dititipkan di Runah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sedangkan Terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ipi.

Selanjutnya, kata Ipi, tim JPU akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan jadwal sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Nurdin Abdullah didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau Kedua :  Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurdin menerima uang dengan total Rp5,4 miliar. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

KEYWORD :

KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :