Sabtu, 27/04/2024 02:42 WIB

KPK Dalami Penerimaan Suap `Ketok Palu` oleh Empat Anggota DPRD Jambi

Empat tersangka itu merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait penerimaan uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau disebut suap `ketok palu`. Dugaan itu diselisik KPK lewat empat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Empat tersangka itu merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka bernama Fakhrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Ishwara dan Zainul. Keempatnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (7/7).

"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim Penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu.

Untuk diketahui, Fahrurrozi diduga menerima suap `ketok palu` senilai Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra sejumlah Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara senilai Rp275 juta, dan Zainul Arfan sebesar Rp375 juta.

Sebelumnya, KPK pun telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Saat ini telah diproses di persidangan. Mereka yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang `ketok palu`, menagih kesiapan uang `ketok palu`, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta perorang.

Selain itu, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang `ketok palu`, menerima uang untuk jatah fraksi sekira dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140bjuta, atau Rp200 juta.

Fahrurrozi, Arrakhmat, Wiwid, dan Zainul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KEYWORD :

KPK Suap Pengesahan RAPBD Ketok palu DPRD Jambi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :