Minggu, 06/07/2025 03:18 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Pendalaman terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM) dari sejumlah pihak. Hal itu didalami penyidik lewat lima saksi.

Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 pada Selasa (6/7). Perkara ini telah menjerat Aa Umbara sebagai tersangka.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7).

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain Kabid Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maryati; Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Silvi Harnawati; serta tiga pihak swasta masing-masing Gani Hidayat, Agung Maryanto, dan Gilang Rajab.

Selain itu, KPK sedianya memeriksa dua saksi lain, yakni wiraswasta Moh Galuh Fauzi dan Asep Lukman Hermawan dari unsur swasta. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan tim penyidik alias mangkir tanpa memberikan konfirmasi.

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ipi.

KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pengadaan barang tanggap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :