Jum'at, 26/04/2024 19:59 WIB

Saksi Sidang Bansos Ungkap Uang Titipan ke Hotma Sitompul

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara bantuan sosial sembako covid-19.

Advokat Hotma Sitompul di Gedung KPK, Jumat (19/2).

Jakarta, Jurnas.com - Seorang advokat bernama Muhammad Ihsan mengaku dititipan uang oleh pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Hotma Sitompul. Uang itu disebut sebagai honor bagi Hotma mengurus suatu perkara bagi anak di bawah umur.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara bantuan sosial sembako covid-19 untuk terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Awalnya, Ihsan menjelaskan bahwa ia bersama timnya pernah menjadi kuasa hukum untuk terdakwa anak berinisial NF dalam perkara pembunuhan pada 2020. Belakangan, kasus tersebut menarik perhatian mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang meminta untuk menambahkan tim Hotma sebagai pengacara tambahan.

Saat perkara tersebut sudah diputus di Pengadilan Tinggi, Ihsan menyebut ia dan Hotma datang ke kantor Kemensos. Karena tidak bisa menemui Juliari, keduanya lantas menghadap Adi Wahyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Umum.

"Apakah saksi mengetahui tedakwa Adi Wahyono memperisapkan sejumlah uang untuk penangan perkara yang bersama timnya Pak Hotma tangani?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/7).

"Saya enggak ingat. Saya waktu itu lebih banyak menyerahkan semua urusan Kemensos ke Pak Hotma," jawab Ihsan.

Saat pertemuan tersebut, Ihsan juga menyebut ada seorang pria yang ia lupa namanya. Ihsan mengatakan bahwa Adi menyuruhnya untuk ikut bersama pria tersebut yang akan menitipkan uang kepadanya untuk Hotma. Dalam sidang itu, belakangan diketahui bahwa pria yang dimaksud oleh Ihsan adalah salah satu vendor bansos sembako bernama Go Erwin.

"Ya ikut aja, `Nanti ada titipan`, kata Pak Adi," ujar Ihsan.

Ihsan menyebut bahwa titipan uang yang dibungkus dalam kantong berwarna cokelat itu diserahkan di rumah Go Erwin di bilangan Jakarta Barat. Setelah menerima titipan tersebut, ia langsung menyerahkannya ke kantor Hotma. Jaksa KPK menyebut bahwa uang titipan itu berjumlah US$34.300 sesuai dengan tanda terima.

Menurut Ihsan, titipan uang untuk Hotma berlangsung dua kali. Seperti titipan sebelumnya, uang tersebut diambil di kediaman Go Erwin. Kali ini uang dalam pecahan rupiah diletakkan dalam kantong. Ditanya mengenai jumlah, ia mengaku tidak mengingatnya.

"Kantongnya lebih gede yang kedua." katanya.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Dana Bansos Covid-19 Hotma Sitompul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :