Kamis, 18/04/2024 22:55 WIB

Pembangkangan Politisi PAN Guspardi Gaus Berujung Pelaporan ke MKD DPR RI

Dugaan pembangkangan oleh anggota DPR RI, Guspardi Gaus berbuntut panjang. Anggota Fraksi PAN itu dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI lantaran tak patuh protokol kesehatan, dalam hal ini karantina setelah pulang dari luar negeri.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Dugaan pembangkangan oleh anggota DPR RI, Guspardi Gaus berbuntut panjang. Anggota Fraksi PAN itu dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) lantaran tak patuh protokol kesehatan, dalam hal ini karantina setelah pulang dari luar negeri.

"Benar, saya sudah dapat info itu (Guspardi Gaus dilaporkan ke MKD). Kabarnya laporan diterima hari ini," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/7).

Kendati begitu, Habiburokhman mengaku belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut. 

“Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat Staf MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Wei Nugroho selaku pihak pelapor saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan itu dilakukan karena Guspardi diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan. 

Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR.

"Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online," ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaporan itu dilakukan melalui email ke sekretariat MKD pada hari ini, Jumat (2/7).

Sebelumnya Guspardi menolak untuk dikarantina setelah pulang dari negara Kirgistan. Ia menilai pergi ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.

 "Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen [Kementerian] Kesehatan," kata Guspardi dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Kamis (1/7).

KEYWORD :

Warta DPR MKD DPR Guspardi Gaus PAN Protokol Kesehatan Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :