Kamis, 25/04/2024 22:08 WIB

Pimpinan Komisi II DPR: Pecat Kepala Daerah yang Abaikan PPKM Darurat!

Pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan, Jumat (2/7).

"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," terangnya.

Pemberhentian itu, lanjut dia, dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," terangnya.

Politisi senior PDIP itu menegaskan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat. 

"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," tegasnya.

Sebelumnya saat menyampaikan aturan lanjutan terkait kebijakan PPKM Darurat di Jakarta, Kamis (1/7/2021). Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menyampaikan Pemerintah pusat tidak main-main, kepada para Kepala Daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat, karena ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. Hingga ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan.

"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Luhut.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Junimart Girsang PDIP PPKM Darurat Kepala Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :