Kamis, 17/07/2025 17:17 WIB

KAI Daop 1 Sesuaikan Operasional Kereta Api dengan PPKM Darurat

Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Situasi stasiun kereta api (Foto: Antara)

JAKARTA, Jurnas.com – PT Kereta Api Indoensia (KAI) menyesuaikan operasiona Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis (1/7/2021).

Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

“Pola operasional perjalanan KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Eva mengatakan, sepanjang masa pandemi, untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA.

Di masa awal pandemi hingga kini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian, untuk KAJJ jumlah perjalanan dimasa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada.

“Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA,” katanya.

Sesuai ketetapan pemerintah, dimana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA, setiap pelanggan KAJJ harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%.

Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan.

Untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis.

“Diharapkan penumpang KA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi stasiun dan rangkaian KA juga menjadi prioritas KAI agar selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan pembersihan berkala serta disemprot disinfektan. Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior KA yang sering dipegang penumpang seperti gagang pintu, fasilitas di toilet setiap 30 menit sekali.

Sementara itu  PT KAI Daop 1 juga telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 3.047 pegawai atau 96% dari keseluruhan pegawai Daop 1 Jakarta.

Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19.

“Sejumlah upaya tersebut dilakukan untuk dapat mencegah penyebaran Covid 19 baik di Stasiun dan di dalam sarana KA,” tutup Eva.

KEYWORD :

KAI Daop 1 KAJJ PPKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :