Jum'at, 19/04/2024 04:29 WIB

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Diperpanjang

Kriteria FMOTM yang tidak dapat diusulkan adalah terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/anggota DPR/DPRD dan memiliki mobil.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.Com - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini diperpanjang karena tingginya jumlah pendaftar yang mengakses melalui situs fmotm.jakarta.go.id.

"Traffic-nya sempat sangat tinggi. Untuk itu, kami merasa perlu memberikan waktu tambahan pendaftaran yang sebelumnya sampai 25 Juni diperpanjang hingga 2 Juli mendatang, ujarnya, Selasa (29/6).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga diambil lantaran pendaftaran secara langsung ke kantor-kantor kelurahan sesuai domisili dibatasi karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan tingginya angka kasus COVID-19 di Jakarta.

"Warga Jakarta dapat membaca informasi alur pendaftaran DT FMOTM dan mengecek status terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id atau call center di 021-22684824," terangnya.

Premi menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 419.086 warga yang mendaftar sebagai FMOTM. Rata-rata setiap harinya ada 20.000 pendaftar.

"Data FMOTM ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu data acuan utama untuk pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," tandasnya.

Untuk diketahui, kriteria FMOTM yang tidak dapat diusulkan adalah terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/anggota DPR/DPRD dan memiliki mobil.

Kemudian, memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar), sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

KEYWORD :

Provinsi DKI Premi Lasari DTKS Pendaftaran FMOTM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :