Senin, 29/04/2024 21:42 WIB

Kak Seto Tegas Pertanyakan Legalitas Komnas PA

LPAI tak memungut biaya dalam menangani masalah anak. Kak Seto pertanyakan Komnas PA masih dijalankan?

Ketua LPAI Kak Seto di kantornya. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kedudukan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) yang kini diketuai Arist Merdeka Sirait dipertanyakan oleh pendirinya Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menyayangkan nama Komnas PA masih digunakan oleh Arist Merdeka sebagai advokasi.

"Sejak 2016 kita sudah daftarkan, patenkan ke Kemenkumham nama ini, dimana saya menjadi ketuanya. Tapi kok yang sana masih menggunakan nama Komnas PA, teman-teman di daerah gerah. Kita itu kan abdinya temen-temen daerah. Kita petugas yang menjalankan tugas di pusat," kata Seto Mulyadi yang kini menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), di Jakarta, Jumat (25/6).

Publik sebenarnya banyak yang belum tahu jika penggunaan nama Komnas PA seakan merujuk kepada organisasi yang dibentuk negara, sebagaimana Komnas HAM. Padahal negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seto menyebut, LPAI hingga saat ini bukanlah badan yang ada di bawah negara. LPAI statusnya masih sebagai LSM.

"Kita itu perwakilan LPA daerah, jadi temen-temen di daerah yang membentuk perwakilan, bukan kita. Tapi yang terjadi, ini malah mereka membentuk di daerah-daerah. Ini kan membuat teman-teman di daerah gerah," urai pria yang dekat dengan anak-anak ini.

Terkait kemungkinan akan menggugat Komnas PA di bawah pimpinan Arist Merdeka Sirait, Kak Seto menyerahkan sepenuhnya kepada LPA daerah.

“Kami hanya menjalankan amanah dari LPA. Kami disini hanya bisa menjalankan gugatan lebih kepada penggunaan logonya, karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Kita sudah mengingatkan kepada Komnas PA untuk tidak memakai logo itu,” jelasnya.

Kak Seto mengingatkan publik agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam melihat sepak terjang Komnas PA.

"Lapor ke LPAI tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, relawan betul-betul. Bahkan kami menyarankan yang menjadi komisioner adalah yang sudah mapan secara ekonomi. Kami juga tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak," pungkas Kak Seto.

Untuk diketahui, berdasarkan sejarahnya, Komisioner dan Ketua Komnas Anak dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) seluruh Indonesia.
Setelah ada KPAI, 19 dari 22 LPA yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama (LPAI) dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya. Kembalinya ke bentuk lama yaitu LPAI sendiri agar tidak ada dualisme dengan KPAI sebagai lembaga negara.

KEYWORD :

Kak Seto LPAI Komnas PA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :