Kamis, 25/04/2024 04:16 WIB

Demokrat KLB Deli Serdang Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum: Demi Keadilan dan Demokrasi

Meminta kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang

Rusdiansyah. S.H., M.H Kuasa Hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang

Jakarta, Jurnas.com - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang mengajikan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah. S.H., M.H dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

KLB Partai Demokrat Deli Serdang sendiri menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Gugatan ke PTUN Jakarta ini adalah yang pertama dilakukan pasca-ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM.

Rusdiansyah menjelaskan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Rusdiansyah juga memaparkan materi gugatan berisi beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan:

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah sebagai Kuasa Hukum berharap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi," ungkapnya.

Mereka pun berharap ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas.

"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," tuntas Rusdiansyah, Kuasa Hukum Partai Demokrat.

KEYWORD :

Partai Demokrat KLB Deli Serdang Moeldoko Rusdiansyah. S.H. M.H




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :