Sabtu, 20/04/2024 17:38 WIB

Berbaju Tahanan, Ini Muka 4 Tersangka Penembak Pelajar di Taman Sari

Empat pelaku penembakan pelajar di Taman Sari dirilis oleh Polres Jakarta Barat.

Berbaju tahanan para penembak pelajar di Taman Sari. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa (22/6/2021) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan, satu dari empat tersangka merupakan pihak yang menembak pelajar hingga mengalami luka di bagian ketiak.

"Awalnya kami mengamankan 10 orang dengan barang bukti berupa senjata api revolver dan beberapa senjata tajam. Namun dari hasil pemeriksaan, kita menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial JP, HS, DT dan FW," ungkap Ady dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021).

"Dari keempat tersangka, satu diantaranya yang berinisial JP merupakan penembaknya, sementara tiga lainnya hanya berperan mengayunkan senjata tajam saja," sambungnya.

Kendati demikian, Ady menegaskan enam orang lainnya yang turut diamankan pada Rabu (23/6/2021) dini hari kemarin, tidak dibebaskan hanya saja masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas aksinya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 354 ayat 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal 20 tahun penjara," tandas Ady.

KEYWORD :

Taman Sari Penembakan Pelajar Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :